Wednesday 30 January 2013

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM berlaku secara universal, namun juga dapat bersifat konstektual. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu. Sedangkan teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikonstektualikan. Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Hal ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945. Namun hal tersebut dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan bangsa Indonesia sudah menuntut dihormatinya HAM. Sebagai misal “Kebangkitan nasional 20 mei 1908” menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.

Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain:
1. HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan karena topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisisasi dan pelestarian lingkungan hidup.
6
2. Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948.
3. Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dengan penerima bantuan. Hal ini sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme (bersifat umum) dan partikularisme (bersifat kultural). Ada tiga tartan diskusi tentang HAM, yaitu:
1. Tartan filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.
2. Tartan ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu.
3. Tartan kebijakan praktis, sifatnya sangat partikular karena memprihatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.

No comments:

Post a Comment