Monday 6 May 2013

Hubungan HAM Dengan UUD Menurut Moral Bangsa


Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
1. Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hukum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
2. Kebijaksanaan ekonomi dan kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggung jawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaingan yang sehat.
3. Kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan–batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
4. Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bisa mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa–bangsa di dunia.

Semoga bisa membantu anda..........

Monday 25 February 2013

Hak Asasi Menurut Pancasila

 Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.

 Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :

1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Wednesday 30 January 2013

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM berlaku secara universal, namun juga dapat bersifat konstektual. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu. Sedangkan teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikonstektualikan. Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Hal ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945. Namun hal tersebut dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia sejak awal perjuangan bangsa Indonesia sudah menuntut dihormatinya HAM. Sebagai misal “Kebangkitan nasional 20 mei 1908” menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.

Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain:
1. HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan karena topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisisasi dan pelestarian lingkungan hidup.
6
2. Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948.
3. Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dengan penerima bantuan. Hal ini sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme (bersifat umum) dan partikularisme (bersifat kultural). Ada tiga tartan diskusi tentang HAM, yaitu:
1. Tartan filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.
2. Tartan ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu.
3. Tartan kebijakan praktis, sifatnya sangat partikular karena memprihatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.